Hak kekayaan intelektual


Banyak orang ingin kaya dan terkenal dengan menulis novel laris, lagu terkenal, atau game komputer. Beberapa yang lain ingin menemukan alat baru dan memulai perusahaan yang sukses. Mereka banyak mengahbiskan waktu pada berbagai usaha yang gagal berulang-ulang, tetapi mereka terus berusha karena berharap suatu hari nanti merek akan mendapatkan apa yang mereka inginkan. Mimpi ini mungkin karena masyarakat kita melindungi orangorang dengan hukum yang memeberi mereka hak untuk pekrjaan mereka dan uang yang mereka dapatkan. Hak ini dilindungi oleh undang-undang hak milik intelektual.
Hak cipta adalah hak sah  dari seorang artis, pengarang, komposer, atau dramawan untuk secara ekslusif menerbitkan dan menjual karya artistik, kesusasteraan, musik atau dramatik. Hak cipta dapat menjadi milik perusahaan, jika karya cipta itudilakukan sebagai bagian dari pekerjaan seseorang atau jika hak cipta untuk
disewakan.
Jika pengarang cetak, ingin membuat penjelasan bahwa mereka mempunyai hak cipta, mereka mencantumkan peringatan. Peringatan hak cipta memasukkan lambang.




AHMAD EFENDI