Tarif / Biaya Cipta di direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan HAM RI


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009

No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan
Tarif
1.
Permohonan pendaftaran suatu ciptaan
per permohonan
Rp 200.000,00
2.
Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer
per permohonan
Rp 300.000,00
3.
Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
per sertifikat
Rp 100.000,00
4.
Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
per permohonan
Rp   75.000,00
5.
Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
per permohonan
Rp   50.000,00
6.
Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan
per permohonan
Rp   50.000,00
7.
Pencatatan lisensi hak cipta
per permohonan
Rp   75.000,00
 TULISAN INI DILANSIR DARI SITUS (direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan HAM RI).
UNTUK LEBIH TAHU LEBIH BANYAK COBA CARI SUMBER DIBAWAH INI: